Dampak Reformasi

On Sabtu, 01 September 2012 2 komentar


A.      Kondisi Ekonomi dan Politik Bangsa Indonesia Setelah Tanggal 21 Mei 1998


Sejak tanggal 13 Mei 1998 rakyat meminta agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Pada tanggal 14 Mei 1998 terjadi kerusuhan di Jakarta dan di Surakarta. Tanggal 15 Mei 1998 Presiden Soeharto pulang dari mengikuti KTT G-15 di Kairo, Mesir. Tanggal 18 Mei para mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR dan pada saat itu ketua DPR/MPR mengeluarkan pernyataan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri. Hal ini berpengaruh terhadap nilai tukar rupiah yang merosot sampai 15. 000 per dollar. Dari realita di atas, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dan menyerahkan kekuasaannya pada Presiden B.J Habibie.
                Sehari setelah B.J. Habibie dilantik sebagai presiden RI ke-3, beliau mengumumkan susunan Kabinet Reformasi Pembangunan dan dilantik pada tanggal 23 Mei 1998. Di dalam kabinet baru ini, Presiden Habibie mengikutsertakan beberapa menteri yang berasal dari luar Golkar sebagai anggota kabinetnya. Namun hal ini bukan berarti kabinet Presiden B.J. Habibie dapat begitu saja di terima, karena pemerintahan baru ini tetap dianggap sebagai kelanjutan dari kekuasaan orde baru. Sementara itu para pendukung reformasi sendiri terbagi menjadi dua, antara yang mendukung dan menolak pemerintahan B.J. Habibie.
                Selama kurun waktu setahun pemerintahan B.J. Habibie telah mengadakan sejumlah langkah pembaharuan di bidang politik, penyelenggaraan ekonomi. Upaya-upaya pembaharuan tersebut, antara lain menyangkut beberapa hal penting, seperti tentang kebebasan pers, pelepasan narapidana politik, kebebasan mendirikan partai politik, penyelenggaraan sidang istimewa MPR pada bulan November 1998, dan pelaksaan pemilu pada tanggal 7 Juni 1999, program rekapitulasi perbankan, pemisahan kepolisian dan TNI, dan memberikan otonomi yang luas bagi provinsi Timor Timur.
                Dalam masa tiga bulan kekuasaan pemerintah B.J. Habibie, ekonomi Indonesia belum mengalami perubahan yang berarti. Enam dari tujuh bank yang telah dibekukan dilikuidasi pemerintah pada bulan Agustus 1998. Nilai rupiah terhadap mata uang asing masih tetap lemah, di atas 10. 000 per dollar Amerika Serikat. Persediaan Sembilan bahan pokok di pasaran juga semakin berkurang dan tidak berjalan seperti  harganya meningkat cepat. Pada bulan Mei 1998, harga satu kilogram beras rata-rata Rp. 1000 namun harga tersebut sempat naik menjadi Rp 3.000 per kilogram pada bulan Agustus 1998. Antrian panjang masyarakat membeli beras dan minyak goring mulai terlihat di berbagai tempat.
                Sejak berlangsungnya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997, ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan. Hal tersebut terlihat dari nilai rupiah yang masih bertahan di Rp 8.000, 00-Rp 9.000,00 per dolar AS, keadaan perekonomian semakin memburuk dan kesejahteraan rakyat semakin menurun. Pengangguran semakin meluas, karena segala usaha sudah tidak cukup menguntungkan sehingga dilakukan perampingan dan pemutusan hubungan kerja. Bahkan investasi dari dalam maupu lur negri tidak berjalan seperti sebelumnya. Indonesia bukan lagi tempat investasi yang menarik bagi investor luar negri. Akibatnya pertumbuhan ekonomi menjadi sangat terbatas dan pendapatan per kapita cenderung memburuk sejak krisis 1997.
                Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat tersebut, pemerintah melakukan kebijakan sebagai berikut.
1.       Perluasan lapangan kerja secara terus menerus melalui investasi dalam dan luar negeri seefisien mungkin.
2.       Penyediaan barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari untuk memenuhi permintaan pada harga yang terjangkau.
3.       Penyediaan fasilita ummu, sepereti rumah, air minum, listrik, bahan bakar, komunikasi, angkutan dengan harga yang terjangkau.
4.       Penyediaan ruang sekolah, guru, dan buku-buku untuk pendidikan umum dengan harga terjangkau.
5.       Penyediaan klinik, dokter, dan obat-obatan untuk kesehatan umum dengan harga yang terjangkau.
Di samping penanganan masalah pengangguran dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, pemerintah hendaknya juga memperhatikan harga-harga produt pertanian Indonesia, karena selama masa pemerintahan orde baru maupun krisis sejak tahun 1997 tidak pernah berpihak kepada para petani. Oleh sebab itu, kehidupan petani Indonesia rata-rata dalam keadaan miskin. Keadaan seperti ini hendaknya di ubah, agar dapat memperbaiki nasib para petani.
Sejak jatuhnya Soeharto dan naiknya Habibie menjadi presiden, terpilihnya presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri yang naik menggantikan Gus Dur bertugas untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan rakyat dengan meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat. Namun dengan kondisi perekonomian negara yang di tinggalkan oleh pemerintahan Soeharto, tidak mungkin dapat diatasi oleh seorang presiden dalam waktu yang singkat.
Pemerintah Indonesia pun sebenarnya berusaha memulihkan keadaan ekonomi nasional dengan menjalin kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) dan Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, kebijaksanaan ekonomi pemerintah Indonesia atas saran dua lembaga keuangan dunia malah memperburuk situasi ekonomi nasional. Dua lembaga keuangan dunia itu menyarankan agar subsidi pemerintah untuk listrik, BBM, dan telefon dicabut. Akibatnya, terjadi kenaikan biaya pada ketiga sektor tersebut sehingga rakyat makin terjepit. Atas desakan rakyat Indonesia, akhirnya pemerintah memutuskan hubungan dengan dua lembaga keuangan pada masa pemerintahan presiden Megawati Soekarnoputri. Para pemilik bank (bankir) di Indonesia juga ikut memperburuk keadaan dengan membawa lari dana penyehatan bank (dana BLBI) yang mereka terima. Maksud pemerintah sebenarnya baik, yaitu ikut membantu menyehatkan bank akibat krisis keuangan yang menimpa. Akan tetapi, mental mereka memang sudah rusak sehingga dana itu malah dipakai untuk hal lain sehingga mereka tidak bisa mengembalikan.
PBB membentuk misi PBB di Timor Timur atau United Nations Assistance Mission in East Timor (UNAMET). Misi ini bertugas melakukan jajak pendapat. Jajak pendapat diselenggarakan tanggal 30 Agustus 1999. Jajak pendapat diikuti oleh 451.792 penduduk Timor Timur berdasarkan kriteria UNAMET. Jajak pendapat diumumkan oleh PBB di New York dan Dili pada tanggal 4 September 1999. Hasil jajak pendapat menunjukkan bahwa 78,5% penduduk Timor Timur menolak menerima otonomi khusus dalam NKRI dan 21,5% menerima usul otonomi khusus yang ditawarkan pemerintah RI. Ini berarti Timor Timur harus lepas dari Indonesia. Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Rakyat di Timor Timur menyatakan mencabut berlakunya Tap. MPR No. V/MPR/1978. Selain itu, mengakui hasil jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999 yang menolak otonomi khusus.
Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Aceh telah mendapat otonomi khusus dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Namun keinginan baik pemerintah kurang mendapat sambutan sebagian rakyat Aceh. Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tetap pada tuntutannya, yaitu ingin Aceh merdeka. Akibatnya, di Aceh sering terjadi gangguan keamanan, seperti penghadangan dan perampokan truk-truk pembawa kebutuhan rakyat, serta terjadinya penculikan dan pembunuhan pada tokoh-tokoh yang memihak Indonesia. Agar keadaan tidak makin parah, pemerintah pusat dengan persetujuan DPR, akhirnya melaksanakan operasi militer di Aceh. Hukum darurat militer di berlakukan di Aceh. Para pendukung Gerakan Aceh Merdeka ditangkap. Namun demikian, operasi militer juga tetap saja menyengsarakan warga sipil sehingga diharapkan dapat segera selesai.
Gejolak politik di era reformasi juga ditandai dengan banyaknya teror bom di Indonesia. Teror bom terbesar terjadi di sebuah tempat hiburan Legian, Kuta, Bali yang menewaskan ratusan orang asing. Pada tanggal 12 Oktober 2002 bom berikutnya sempat memporak-porandakan Hotel J.W. Marriot di Jakarta beberapa waktu lalu. Keadaan yang tidak aman dan banyaknya teror bom memperburuk citra Indonesia di mata internasional sehingga banyak investor yang batal menanamkan modal di Indonesia. Kondisi politik Indonesia yang kurang menguntungkan tersebut diperparah dengan tidak di tegakkannya hukum dan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana mestinya. Berbagai kasus pelanggaran hukum dan HAM terutama yang menyangkut tokoh-tokoh politik, konglomerat, dan oknum TNI tidak pernah terselesaikan secara adil dan jujur. Oleh karena itu, rakyat makin tidak percaya pada penguasa meskipun dua kali telah terjadi pergantian pimpinan negara sejak Soeharto tidak menjadi Presiden RI. 

B.      Kondisi Sosial Bangsa Indonesia Setelah Tanggal 21 Mei 1998 

Sejak krisis moneter yang melanda pada pertengahan tahun 1997, perusahaan-perusahaan swasta mengalami kerugian yang tidak sedikit, bahkan pihak perusahaan mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji atau upah para pekerjanya. Para pekerja yang diberhentikan itu menambah jumlah pengangguran sehingga jumlah pengangguran diperkirakan mencapai 40 juta orang. Jumlah pengangguran yang cukup besar ini hendaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Sebab, pengangguran dalam jumlah yang sangat besar ini akan menimbulkan terjadinya masalah-masalah sosial dalam kehidupan masyarakat. Dampak susulan dari pengangguran adalah makin maraknya tindakan-tindakan kriminal yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Alasan yang sering muncul yakni pernyataan-pernyataan seperti masalah ekonomirumah tangga yang di hadapinya sehingga mereka melakukan tindakan kriminal tersebut.
Tuntutan reformasi menghendaki adanya perubahan dan perbaikan di segala aspek kehidupan yag lebih baik. Namun, ada praktiknya tuntutan reformasi telah di salahgunakan oleh para petualang politik hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pada era reformasi, konflik yang terjadi di masyarakat mekin mudah terjadi dan seringkali bersifat etnis di berbagai daerah. Kondisi sosial masyarakat yang kacau akibat lemahnya hukum dan perekonomian yang tidak segera kunjung membaik menyebabkan sering terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat.
Beberapa konflik sosial yang terjadi pada era reformasi di beberapa wilayah :
1.    Kalimantan Barat
Konflik sosial yang terjadi di Kalimantan Barat melibatkan etnik Melayu, Dayak, dan Madura. Kejadian bermula dari tertangkapnya seorang pencuri di Desa Parisetia, Kecamatan Jawai, Sambas, Kalimantan Barat yang kemudian dihakimi hingga tewas pada tanggal 19 Januari 1999. Kebetulan pencuri tersebut beretnis Madura, sedangkan penduduk Parisetia beretnis Dayak dan Melayu. Entah isu apa yang beredar di masyarakat menyebabkanpenduduk Desa Sarimakmur yang kebanyakan dihuni etnis Madura melakukan aksi balas dendam dengan menyerang dan merusak segala sesuatu di Desa Parisetia. Akibatnya, terjadi aksi saling balas dendam antaretnis tersebut dan menjalar ke berbagai daerah di Kalimantan Barat.
2.    Kalimantan Tengah
Pada tanggal 18 Februari 2001 pecah konflik antar etnis Madura dan Dayak. Konflik itu diawali dengan terjadinya pertikaian perorangan antaretnis di Kalimantan Tengah. Ribuan rumah dan ratusan nyawa melayang sia-sia akibat pertikaian antaretnis tersebut. Sebagian pengungsi dari etnis Madura yang diangkut dari Sampit untuk kembali ke kampung halamannya di Madura ternyata juga menimbulkan masalah di kemudian hari. Kondisi Pulau Madura Yang kurang menguntungkan menyebabkan sebagian warganya menolak kedatangan para pengungsi itu.
3.     Sulawesi Tengah
Konflik sosial di Sulawesi Tengah tepatnya di daerah Poso berkembang menjadi konflik antar agama. Kejadian bermula di picu oleh perkelahian antar Roy Luntu Bisalembah (Kristen) yang kebetulan sedang mabuk dengan Ahmad Ridwan (Islam) di dekat Masjid Darussalam pada tanggal 26 Desember 1998. Entah isu apa yang berkembang di masyarakat, perkelahian dua orang berbeda agama itu berkembang menjadi ketegangan antaragama di Poso, Sulawesi Tengah. Konflik tersebut juga menyebabkan ratusan rumah dan tempat ibadah hancur. Ratusan nyawa melayang. Konflik sempat mereda, tetapi masuknya beberapa orang asing ke daerah konflik tersebut menyebabkan ketegangan dan kerusuhan terjadi lagi. Beberapa dialog digelar untuk meredakan konflik tersebut, seperti pertemuan Malino yang di lakukan pada tanggal 19-20 Desember 2001.
4.    Maluku
Konflik sosial ynag dipicu oleh konflik agama juga terjadi di Maluku. Kejadian diawali dengan bentrokan antara warga Batumerah, Ambon, dan sopir angkutan kota pada tanggal 19 januari 1999. Puncaknya terjadi kerusuhan massa dengan diserai pembakaran Masjid Al-Falah. Warga Islam yang tidak terima segera membalas dengan pembakaran dan perusakan gereja. Konflik meluas menjadi antaragama. Namun, anehnya konflik yang semula antaragama berkembang mnejadi gerakan separatis. Sebagian warga Maluku pada tanggal 25 April 2002 membentuk Front Kedaulatan Maluku dan mengibarkan Bendera Republik Maluku I Selatan (RMS) di beberapa tempat. Upaya menurunkan bendera tersebut menimbulkan korban.
 Dari beberapa kejadian itu terlihat betapa di era reformasi terjadi pergeseran pelaku kekerasan. Di era orde baru, kekerasan lebih banyak dilakukan oleh oknum ABRI daripada warga sipil. Namun, pada era reformasi kekerasan justru di perlihatkan oleh sesama warga sipil. Masyarakat semakin beringas dan hukum seperti tidak ada. Banyak kejadian kriminal yang pelakunyaa tertangkap basah langsung dihakimi bahkan sampai meninggal oleh masyarakat. Kinerja para penegak hukum sepertinya sudah tidak dapat dipercaya lagi. Masyarakat sudah muak melihat berbagai kasus besar yang melibatkan pejabat negara dan oknum militer tidak tertangani sampai tuntas meskipun mereka dinyatakan bersalah.
Dampak reformasi juga terlihat dari munculnya lembaga-lembaga yang menyuarakan aspirasi untuk menyelidiki dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Banyak kasus-kasus seperti korupsi dan pelanggaran HAM yang belum terselesaikan yang terjadi pada masa Orde Baru sampai masa Orde Reformasi. Oleh karena itu, sebagai sebuah momen untuk menyampaikan aspirasi, masa reformasi menjadi orientasi bagi lembaga-lembaga penyelidik untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran, khususnya korupsi, hukum, dan HAM. Lembaga-lembaga tersebut antara lain :
1.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juli 1993 berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, namun pada tahun 1999 persoalan Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Fungsi Komnas HAM melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, penawaran, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Tujuan Komnas HAM :
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal hak asasi manusia.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dlam berbagai bidang kehidupan.
Ketua Komnas HAM periode 2007-2012 adalah Ifdhal Kasim.
2.       Mahkamah Konstitusi (MK)
Masalah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Berdirinya Mahkamah Konstitusi diawali dengan adanya perubahan ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24 C, dan pasal 7b yang disahkan pada tanggal 9 November 2001. UU yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah No. 24 Tahun 2003. ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. (guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia) Prof. Dr. Jimly Asshiddque, S.H. terpilih pada rapat internal antaranggota hakim ketua Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Agustus 2003. Menurut UUD 1945 kewajiban dan wewenang Mahkamah Konstitusi adalahsebagai berikut.
a.       Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
b.      Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 adalah Mahfud M.D. dengan wakil ketua Abdul Mukhtie Fadjar.
3.       Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK)
KPK adalah sebuah komisi yang dibentuk tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
4.       Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah empat orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji. Adapun tugas dan wewenang DPD antara lain sebagai berikut.
a.       Mengajukkan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. Pengajuan itu meliputi:
1.       hubungan pusat dan daerah,
2.       pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
3.       pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
4.       perimbangan keuangan pusat dan daerah
b.      Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
c.       Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan (BPK)
d.      Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah. Pelaksanaan pengawasan daerah itu :
1.       Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
2.       Hubungan pusat dan daerah,
3.       Pengelolaan sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
4.       pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
e.      Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan pertimbangan bagi DPR tentang RUU  yang berkaitan dengan APBN.
Alat kelengkapan DPD adalah pimpinan, panitia Ad Hoc, Badan kehormatan, dan panitia panitia lain yang diperlukan. ketua DPD untuk periode 2009-2014 adalah Irman gusman (sumatra barat) dan wakil ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas (DIJ) dan La Ode Ida (sulawesi tengah). untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPD, dibentuk sekretariat jendral DPD yang ditetapkan dengan keputusan presiden,dan personelnya terdiri atas PNS. Sekretariat jendral DPD di pimpin oleh seorang sekretaris jendral yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan presiden dan usul pimpinan DPD.
Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut menunjukkan bahwa masih dibutuhkannya suatu badan yang dapat mengawasi perkembangan Indonesia di Orde Reformasi ini. Karena ternyata masih banyak ditemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, HAM, dan hukum.


Read more ...»